Bisnis

Kronologi Dugaan Korupsi Eks pimpinan Pertamina Hingga Rugikan Keuangan Negara Rp1,7 Trilyun

Resepmakanan.id – Karen Agustiawan, eks direktur utama PT Pertamina (Persero) disebut pernah memohonkan jatah jabatan sebagai imbalan akibat perannya pada pembelian gas alam cair (LNG) oleh Pertamina. 

Permintaan yang disebutkan diajukan terhadap Blackstone Inc., sebuah perusahaan penanaman modal yang digunakan berbasis di dalam Amerika Serikat. Blackstone adalah salah satu pemegang saham Cheniere Energy, Inc., yang tersebut berkolaborasi dengan Pertamina pada pengadaan LNG tersebut.

Pengadaan LNG yang disebutkan berasal dari proyek kilang LNG baru milik Cheniere yang tersebut bernama Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL), yang mana berlokasi dalam Texas, AS, serta berlangsung pada tahun 2017. Setelah berhasil melakukan langkah-langkah strategis untuk mengamankan proyek yang dimaksud melalui Pertamina, Karen akhirnya diberi jabatan di area Blackstone sebagai imbalan menghadapi kontribusinya.

Dalam surat dakwaan Karen, yang tersebut diambil Redaksi Suara.com pada Selasa (13/2/2024), Karen Agustiawan mendapatkan jabatan Senior Advisor pada Private Equity Group Blackstone dikarenakan PT Pertamina sudah mengambil proyek Corpus Christi Liquefaction.

Kronologi persoalan hukum korupsi eks pimpinan Pertamina bermula ketika Pertamina mengemban tugas pengembangan infrastruktur gas melalui perkembangan Floating Storage Regasification Unit (FSRU) di area Jawa Barat lalu Jawa Tengah. Ketersediaan pasokan LNG menjadi kunci pada perkembangan FSRU tersebut.

Untuk memenuhi keperluan pasokan gas di area di negeri, Pertamina pada bawah kepemimpinan Karen menjalin kerja serupa dengan Cheniere. Pada ketika itu, Cheniere, sebuah perusahaan AS, sedang mendirikan proyek CCL serta berencana memasarkan produknya pada awal 2018.

Sebelum penandatanganan kontrak CCL Train 2, Karen bertemu dengan direktur utama Tamarind Energy, Ian Angel, lalu Chief Tamarind Energy Indonesia, Gary Hing, pada Juni 2014. Saat itu, ia juga bertemu dengan Managing Director Private Equity Group Blackstone, Angelo Acconcia. Blackstone, yang digunakan merupakan salah satu pemodal dalam Cheniere.

Dalam pertemuan tersebut, Karen menyatakan keinginannya untuk bekerja dalam Cheniere Energy, Inc. sebagai imbalan menghadapi peranannya pada mengamankan pembelian LNG oleh Pertamina dari Cheniere. Permintaan yang disebutkan kemudian dikabulkan sebagai kompensasi melawan kesepakatan menjadikan Pertamina sebagai pembeli LNG dari anak perusahaan Cheniere, yaitu CCL.

Sebagaimana yang mana disebutkan di dakwaan, “Karen kemudian diberikan jabatan oleh Blackstone sebagai salah satu penanam modal di area Cheniere Energy, Inc., dengan menempatkannya sebagai Senior Advisor dalam Private Equity Group yang tersebut merupakan afiliasi dari Blackstone.”

Karen dituduh menerima pembayaran dari Blackstone sebagai pemodal di area Cheniere Energy, Inc. melalui Tamarind Energy Management di rentang waktu 28 April 2015 hingga 29 Desember 2015. Dia menerima total pembayaran sebesar Rp1,09 miliar serta US$104.016 (setara dengan sekitar Rp1,62 miliar berdasarkan kurs rupiah pada 12 Februari 2024).

Selain itu, beliau juga dituduh memperkaya korporasi, yaitu Corpus Christie Liquefaction, LLC, sebesar US$113,83 jt atau setara dengan Rp1,779 triliun.

Akibatnya, menurut JPU, negara mengalami kerugian keuangan sebesar US$113.839.186,60, yang tersebut diwakili oleh PT Pertamina (Persero).

Redi Alamsyah

Di tengah derasnya arus informasi, saya berdiri sebagai seorang penulis artikel yang berupaya menyalurkan kata-kata ke dalam bentuk cerita, analisis, dan refleksi. Nama saya Redi Alamsyah, seorang penggali kata yang mencari makna di balik huruf dan kalimat. Bagi saya, menulis bukan hanya pekerjaan, melainkan sebuah perjalanan menuju pemahaman yang lebih dalam tentang dunia dan kehidupan.

Related Articles

Back to top button