Lifestyle

Cara Mencoblos dalam Pemilihan Umum 2024, Jangan Lupa Bawa 2 Berkas Ini adalah ke TPS!

Resepmakanan.id – Waktu untuk coblos pemilihan raya 2024 akhirnya akan datang di hitungan hari. Sebelum pergi ke tempat nyoblos, sangat penting untuk mengetahui cara coblos pemilihan 2024 terlebih dahulu. 

Tata cara coblos pemilihan raya 2024 merupakanhal penting untuk diketahui, khususnya oleh para pemilih pemula supaya kita tiada melakukan kesalahan hingga surat pernyataan dianggap bukan sah. 

Proses pencoblosan sendiri diatur di Undang-undang nomor 7 tahun tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam konteks pemilu, mencoblos mengacu terhadap langkah-langkah penyelenggaraan hak pendapat oleh warga negara Indonesia yang dimaksud telah memenuhi ketentuan sebagai pemilih. 

Syarat coblos pemilihan 2024 
Adapun ketentuan coblos pemilihan 2024 tidak ada berjauhan berbeda dengan persyaratan coblos pemilihan 2019. Berikut ketentuan coblos pemilihan raya 2024. 

Dilihat dari segi ketentuan seseorang dapat menggunakan hak pilihnya, ia haruslah seseorang yang dimaksud sudah ada memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan e-KTP
2. Sudah berusia minimal 17 tahun pada ketika pemilihan berlangsung 
3. Sudah terdaftar sebagai pemilih tempat pemungutan suara. 
4. Hak pilihnya sedang bukan dicabut akibat suatu alasan, misalnya sedang menjalani hukuman pidana atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan sebagai tak memenuhi persyaratan menggunakan hak pilih.
5. Aspek Kesehatan mental tak terganggu 
6. Bukan seseorang yang tersebut menjabat sebagai TNI, ia baru mampu menggunakan hak pilihnya ketika telah menjadi purnawirawan. 

Berkas yang mana dibawa ketika coblos pemilihan raya 2024 

Saat berangkat ke tempat pemungutan suara, kita harus mengakibatkan berkas khusus yang digunakan membuktikan kita sudah ada terdaftar sebagai pemilih kemudian dapat menggunakan suara. Berikut berkas yang tersebut dibawa pada waktu coblos Pemilihan Umum 2024.

1. Berkas formulir pemberitahuan atau undangan nyoblos (Formulir mode C-6) 
2. Membawa e-KTP (KTP elektronik) atau surat keterangan dari Disdukcapil 

Cara nyoblos di tempat TPS 2024 

Tata cara nyoblos di area TPS 2024 diatur pada Pasal 353 ayat 1 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut tata cara nyoblos ketika Pemilihan Umum 2024 yang mana harus kamu ketahui.

1. Datang ke TPS pada hari Rabu, 14 Februari 2024, pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
2. Bawa berkas surat undangan atau formulir pemberitahuan model C-6 serta KTP elektronik.
3. Isi daftar hadir lalu serahkan surat undangan atau formulir C-6 yang dimaksud kemudian juga KTP ke petugas KPPS.
4. Silahkan tunggu sampai dipanggil oleh petugas KPPS 
5. Kalau telah dipanggil, ambil surat ucapan juga pergi ke bilik pencoblosan. 
6. Coblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon atau tanda gambar partai kebijakan pemerintah pengusul pada satu kotak pada surat pengumuman untuk pemilihan Presiden lalu Wakil Presiden. 
7. Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, serta atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten 
8. Coblos satu kali pada nomor, nama, atau foro calon untuk anggota DPD.
9. Selesai mencoblos, lipat surat pernyataan seperti semula
10. Masukkan surat pendapat ke kotak ucapan yang mana tersedia
11. Datangi petugas KPPS untuk mencelupkan satu jari ke tinta sebagai tanda sudah ada selesai memberikan hak suara. 

Demikian itu cara coblos Pemilihan Umum 2024 juga informasi persyaratan dan juga berkas yang digunakan harus dibawa pada waktu coblos pemilihan 2024. 

Kontributor : Mutaya Saroh

Redi Alamsyah

Di tengah derasnya arus informasi, saya berdiri sebagai seorang penulis artikel yang berupaya menyalurkan kata-kata ke dalam bentuk cerita, analisis, dan refleksi. Nama saya Redi Alamsyah, seorang penggali kata yang mencari makna di balik huruf dan kalimat. Bagi saya, menulis bukan hanya pekerjaan, melainkan sebuah perjalanan menuju pemahaman yang lebih dalam tentang dunia dan kehidupan.

Related Articles

Back to top button