Bisnis

Tak Ada Jual Beli Listrik PLTS Atap, YLKI Sebut Kebijakan eksekutif Realistis

Resepmakanan.id – Ketua Yayasan Lembaga Pelanggan Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai kebijakan pemerintah terkait dengan revisi aturan pengaplikasian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap jadi solusi bagi semua pihak.

Menurut dia, dengan revisi Aturan tersebut, maka negara tiada akan terbebani, tapi warga tetap saja boleh memasang PLTS Atap.

“Ini menjadi win-win solution untuk semuanya. Negara tidak ada terbebani, serta rakyat yang tersebut ingin membangkitkan listrik bersumber dari energi baru terbarukan, bisa saja tetap saja memasang PLTS Atap,” kata beliau yang tersebut diambil Hari Minggu (11/2/2024).

Tulus juga menilai revisi aturan yang dimaksud sangat realistis bagi sistem ketenagalistrikan tanah air.

“Keputusan pemerintah tentang PLTS Atap menjadi kebijakan yang dimaksud realistis mengingat kondisi empirik sektor ketenagalistrikan ketika ini,” jelas dia.

Baca Juga
Tom Lembong Bongkar Kegagalan Pemerintahan Jokowi: Kelas Menengah Terancam!

Sebagai informasi, sebelumnya pemilik PLTS Atap dapat jual kelebihan pasokan listrik yang dihasilkan. Melalui aturan revisi ini, skema itu tidaklah ada sebab aturan ekspor-impor listrik ditiadakan.

“Memang aspek jual beli energi (ekspor impor) di dalam PLTS Atap menjadi klausul yang diharapkan, bagi pelaku perniagaan PLTS Atap kemudian juga konsumen. Namun kebijakan itu tak sangat dekat dengan situasi pada waktu ini,” kata Tulus

Namun demikian, paparnya, kapasitas listrik yang tersebut dihasilkan oleh PLTS atap baiknya disesuaikan dengan permintaan dari konsumen itu sendiri.

Dengan adanya revisi pada Permen ESDM No. 26/2021, paparnya, langkah ini dianggap sebagai titik awal yang tepat untuk melindungi kepentingan negara pada menjaga kedaulatan energi.

Baca Juga
Tom Lembong Menyesal Pernah Jadi Bagian Kabinet Jokowi: Banyak Kegagalan

Tulus meminta, pemakaian PLTS Atap lebih besar sesuai diterapkan pada daerah-daerah yang mana masih kekurangan listrik. “Saya sarankan, masifikasi PLTS Atap mampu diadakan di tempat area yang mana ketika ini non-oversupply,” imbuh dia.

Selain mengenai revisi Peraturan PLTS Atap, Tulus juga mempunyai perhatian pada skema power wheeling yang dimaksud diwacanakan untuk masuk ke pada Rancangan Undang-undang Energi Baru juga Energi Terbarukan (RUU EBET).

Dia memandang, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi rakyat maupun pemerintah jikalau dijalankan.

“Terutama untuk penentuan tarif listrik. Selain itu, juga perlu dipertimbangkan mengenai keandalan pasokan listrik bagi konsumen dari pembangkit EBT yang digunakan miliki sifat intermiten.” pungkas dia.

Redi Alamsyah

Di tengah derasnya arus informasi, saya berdiri sebagai seorang penulis artikel yang berupaya menyalurkan kata-kata ke dalam bentuk cerita, analisis, dan refleksi. Nama saya Redi Alamsyah, seorang penggali kata yang mencari makna di balik huruf dan kalimat. Bagi saya, menulis bukan hanya pekerjaan, melainkan sebuah perjalanan menuju pemahaman yang lebih dalam tentang dunia dan kehidupan.

Related Articles

Back to top button