Bisnis

Sayonara Jual Beli Listrik, Hal ini Profit Baru Pemasangan PLTS Atap

Resepmakanan.id – Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menyampaikan revisi aturan terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap berdampak luas ke sektor ketenagalistrikan.

Salah satunya, tarif listrik sanggup dikontrol oleh pemerintah, sebab pada revisi aturan yang disebutkan tak ada jual beli listrik dari PLTS Atap.

“Persetujuan berhadapan dengan revisi Permen ESDM No 26/2021 tentang PLTS Atap yang disebutkan sangat bagus oleh sebab itu sudah mengatasi kedaulatan energi, teristimewa tentang tarif ketenagalistrikan di area Tanah Air. Tarif listrik pasti terkendali lantaran dikontrol oleh negara,” ucapannya yang dimaksud dikutip, Hari Minggu (11/2/2024).

Baca Juga
5 Jajanan Khas Imlek yang digunakan Bisa Dibeli dalam Pasar dengan Harga Murah Meriah

Menurut Sofyano dengan adanya tidaklah ada klausul jual beli tersebut, maka negara lebih tinggi mudah menentukan tarif listrik yang tersebut terjangkau bagi masyarakat.
 
“Negara akan lebih besar mudah menentukan tarif dikarenakan daya yang digunakan dialirkan adalah daya hasil pembangkitan yang tersebut dikelola oleh negara tanpa campur tangan swasta,” kata dia.

Sofyano menyebut, negara tiada akan membiarkan tarif listrik menjadi mahal hanya sekali sebab campur tangan swasta, atau pada hal ini pelaku bisnis PLTS Atap.

“Di di tempat ini negara hadir lalu saya nilai berpihak terhadap rakyat kecil. Rata-rata yang dimaksud mampu memasang PLTS Atap adalah orang dengan golongan perekonomian menengah ke atas,” imbuh dia.

Sofyani juga menilai, keuangan negara akan terbebani jikalau aturan yang dimaksud tidaklah direvisi. Keuangan negara akan tergerus pada waktu harus membeli listrik dari PLTS atap. Namun dengan adanya revisi yang digunakan telah disetujui presiden, klausul jual beli listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara dihapus.

Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang digunakan Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum tersebut, tetap memperlihatkan memberikan izin bagi publik konsumen Rumah Tangga lalu bidang untuk menggunakan listrik yang mana dihasilkan oleh PLTS Atap sesuai dengan aturan yang dimaksud berlaku.

“Negara masih membolehkan publik mendirikan PLTS Atap, namun belaka untuk pengaplikasian secara pribadi. Tidak untuk diperjualbelikan,” katanya.

Baca Juga
Revisi Aturan Panel Surya (PLTS) Atap Bisa Jadi Solusi Bagi Negara serta Rakyat

Kemudahan lain, pengguna PLTS Atap juga masih mampu menikmati listrik dengan menggunakan jaringan listrik milik PLN.

“Tentunya jikalau jaringan yang dimaksud dipasang secara on grid ke sistem kelistrikan PLN tanpa ada jual beli. Saya kira, PLN pun tetap memperlihatkan standby apabila PLTS Atap terdapat kendala atau terjadi penurunan daya sebab mendung,” kata dia.

Selanjutnya, kata Sofyano, otoritas juga perlu cermat terhadap konsep power wheeling yang tersebut direncanakan untuk dimasukkan ke pada rancangan Undang-undang Daya Baru serta Tenaga Terbarukan (RUU EBET).

Menurutnya, penerapan skema ini juga dapat menjadi beban baik bagi publik maupun pemerintah jikalau dijalankan.

“Terutama untuk penetapan tarif listrik yang digunakan harus terjangkau bagi masyarakat. Negara akan susah mengendalikan tarif listrik jikalau ada power wheeling,” tutup Sofyano.

Redi Alamsyah

Di tengah derasnya arus informasi, saya berdiri sebagai seorang penulis artikel yang berupaya menyalurkan kata-kata ke dalam bentuk cerita, analisis, dan refleksi. Nama saya Redi Alamsyah, seorang penggali kata yang mencari makna di balik huruf dan kalimat. Bagi saya, menulis bukan hanya pekerjaan, melainkan sebuah perjalanan menuju pemahaman yang lebih dalam tentang dunia dan kehidupan.

Related Articles

Back to top button