Nasional

Puan Maharani Didesak Bertanggung Jawab, Ajudannya Diduga Lecehkan Wartawati!

Resepmakanan.id – Ketua DPP PDIP, Puan Maharani didesak bertanggung jawab pada persoalan hukum dugaan pelecehan seksual pada waktu kampanye akbar Ganjar-Mahfud di area Semarang, Hari Sabtu (11/2/2024).

Salah satu wartawati media cetak diduga menjadi korban pelecehan seksual ketika melakukan tugas peliputan.

Terduga pelaku disebut-sebut salah satu ajudan Puan Maharani yang pada waktu di tempat lokasi memakai ear monitor.

Baca Juga:

Satu Wilayah di dalam Jateng Ini adalah Sulit Ditaklukan Prabowo-Gibran, Guru Politik Jokowi: Masyarakatnya Cerdas Kok!

Ada Sosok Hal ini Yang Punya Pengaruh Besar, Prabowo-Gibran Semakin Kuat dalam Bogor

Salah satu jurnalis media nasional lainnya, sempat meninjau terduga pelaku meninggalkan backdrop atau belakang panggung tersebut.

“Dugaanku ADC oleh sebab itu pakai seragam pakai eraphone serta HT,” kata wartawati tersebut.

Merespon kejadian itu, PWI Jawa Tengah memohon Puan Maharani dan juga Tim Kampanye Ganjar-Mahfud untuk bertanggungjawab terkait dugaan pelecehan tersebut.

Wakil Ketua PWI Jateng Zaenal Abidin Petir menegaskan, sikap PWI jelas kemudian siap mendampingi korban melakukan pembelaan agar persoalan hukum ini bisa jadi di area usut secara tuntas

“Kami mendesak untuk Mbak Puan kemudian Tim Kampanye Ganjar Mahfud harus bergabung bertanggung jawab” tegas Zaenal, Hari Minggu (11/2/2024).

Zainal menilai tindakan pelaku sangat biadab apalagi diadakan pada depan publik.

“Sangat menjijikkan serta memalukan sehingga tindakan dari pelaku tak cukup minta maaf tapi harus dilaporkan Polisi. Tindakan pelecehan wartawati serupa cuma merendahkan lalu menjatuhkan martabat wartawan,” jelas dia.

Baca Juga:

Viral SBY Makan Mie Instan, Auranya Curi Perhatian: Ditinggal Ibu Ani, Seperti Tak Semangat

Gibran Belum Move On Kirab Kebangsaan dalam Semarang, Publik: Jateng Tetap Banteng

Sementara sang Wartawati menceritakan kejadian yang tersebut dialami bermula ketika Puan hendak mengundang foto. Namun dirinya kemudian dihalau oleh terduga pelaku.

“Dia bilang bilang awas-awas, tapi tangannya pegang kemaluan,” ungkap sang wartawati terhadap awak media.

Menurutnya, sentuhan pada bagian intim itu yang digunakan dilaksanakan ajudan itu terjadi dua kali.

“Setelah dua kali itu ia bilang ‘sorry, sorry’. Aku sempat bilang ‘ini kemaluan lho mas’. Orangnya segera pergi,” jelas dia.

Divisi Gender, Anak, lalu Komunitas Marginal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Riska Farasonalia mengecam keras dugaan pelecehan yang mana terjadi.

Ia menegaskan, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 ayat 3 menjamin kemerdekaan pers. Aturan itu menyebutkan pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, serta menyebarluaskan gagasan lalu informasi.

Siapa hanya yang mana sengaja melawan hukum, menghambat, atau menghalangi ketentuan Pasal 4 ayat 3, maka dapat dipenjara maksimal 2 tahun, lalu denda paling sejumlah Mata Uang Rupiah 500 juta.

“Kami berpandangan perbuatan pelaku termasuk menghalangi kerja jurnalistik. Intimidasi dan juga kekerasan terhadap jurnalis dilarang sesuai Undang-Undang Pers,” ujar Riska melalui keterangan tertulis.

Redi Alamsyah

Di tengah derasnya arus informasi, saya berdiri sebagai seorang penulis artikel yang berupaya menyalurkan kata-kata ke dalam bentuk cerita, analisis, dan refleksi. Nama saya Redi Alamsyah, seorang penggali kata yang mencari makna di balik huruf dan kalimat. Bagi saya, menulis bukan hanya pekerjaan, melainkan sebuah perjalanan menuju pemahaman yang lebih dalam tentang dunia dan kehidupan.

Related Articles

Back to top button