Lifestyle

Beneran Dilamar Anggota TNI, Ayu Ting Ting Bongkar Pangkat Asli Calon Suami, Berapa Gajinya?

Resepmakanan.id – Ayu Ting Ting akhirnya membenarkan kabar dirinya telah dilakukan dilamar anggota TNI bernama Muhammad Fardana. Ayu Ting Ting pun secara blak-blakan mengungkap pangkat asli sang calon suami.

Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa pangkat Muhammad Fardana adalah Letnan Kolonel alias Letkol. Ada juga yang menyebutkan bahwa calon suami Ayu Ting Ting masih berpangkat Letnan Satu alias Lettu. Mana yang digunakan benar?

Melalui acara acara “Brownis” episode 9 Februari 2024, Ayu Ting Ting mengungkap kebenarannya. Rupanya pangkat Muhammad Fardana adalah Lettu Infanteri.

“Namanya Muhammad Fardana, panggilannya Mas Dana. Bener, itu betul,” kata Ayu Ting Ting seperti diambil dari tayangan “Brownis” milik Trans TV pada hari terakhir pekan (9/2/2024).

Foto baru Ayu Ting Ting dan juga Muhammad Fardana. (TikTok/dearayu.u)
Foto baru Ayu Ting Ting lalu Muhammad Fardana. (TikTok/dearayu.u)

“Dia pangkatnya Lettu Infanteri Muhammad Fardana. Terus kenalnya emang, sebenernya singkat banget Oma (Ruben Onsu). Gue jadi malu,” tutur Ayu Ting Ting malu-malu.

Kabarnya Muhammad Fardana merupakan lulusan Akademi Militer tahun 2016. Beredar juga kabar bahwa calon suami Ayu Ting Ting sekarang bermarkas di dalam Jember, Jawa Timur.

Lantas, berapa penghasilan Lettu seperti Muhammad Fardana?

Menurut Peraturan otoritas Nomor 16 Tahun 2019, pangkat Lettu masuk pada Golongan III TNI alias Perwira Pertama. Golongan ini berhak menerima upah sebesar Rp3.046.600 hingga Rp5.006.500 sesuai dengan PP Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas Peraturan otoritas Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Kolase foto Ayu Ting Ting kemudian Lettu Muhammad Fardana (Instagram/@ayutingting92)
Kolase foto Ayu Ting Ting kemudian Lettu Muhammad Fardana (Instagram/@ayutingting92)

Selain penghasilan pokok per bulan, anggota TNI juga berhak menerima berbagai tunjangan. Salah satunya adalah tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari upah pokok. Ada juga tunjangan anak sebesar 2 persen dari pendapatan pokok. Tunjangan ini diberikan untuk masing-masing anak.

Anggota TNI juga mendapat tunjangan kerja atau tukin. Menurut Perpres Nomor 102 Tahun 2018, tunjangan kinerja untuk anggota TNI berkisar antara Rp1,9 jt hingga Rp29 jutaan.

Redi Alamsyah

Di tengah derasnya arus informasi, saya berdiri sebagai seorang penulis artikel yang berupaya menyalurkan kata-kata ke dalam bentuk cerita, analisis, dan refleksi. Nama saya Redi Alamsyah, seorang penggali kata yang mencari makna di balik huruf dan kalimat. Bagi saya, menulis bukan hanya pekerjaan, melainkan sebuah perjalanan menuju pemahaman yang lebih dalam tentang dunia dan kehidupan.

Related Articles

Back to top button