Teknologi

Apple Tolak Aturan Perbaikan Gadget dengan Komponen Palsu

Resepmakanan.id – Apple menentang RUU yang digunakan mengharuskan perusahaan menyediakan dokumentasi, peralatan, lalu suku cadang yang mana diperlukan untuk perbaikan perangkat.

Selain itu, RUU ini juga melarang enkripsi komponen yang mana membatasi perbaikan perangkat dilaksanakan pihak ketiga serta pengaplikasian non-asli (palsu).

Dilansir dari laman Gizmochina, Hari Minggu (11/2/2024), Apple berpendapat bahwa mengenkripsi komponen justru membantu menghasilkan perbaikan menjadi tambahan nyaman juga menjaga keamanan perangkat lalu data pribadi.

John Perry, anggota senior pasukan desain keamanan Apple, mengungkapkan undang-undang yang dimaksud akan memaksa produsen untuk mengizinkan suku cadang dari sumber yang tersebut tidak ada diketahui, sehingga membahayakan keamanan perangkat.

Selama dengar pendapat legislatif, momen penting datang dari kesaksian video pakar keamanan siber Tarah Wheeler.

Saksi ini menyoroti pembangunan tegas Apple pada mempertahankan kendali menghadapi perbaikan perangkat.

Ilustrasi iPhone (unsplash/danielkorpai)
Ilustrasi iPhone (unsplash/danielkorpai)

Perspektif ini sejalan dengan argumen Apple yang digunakan tambahan luas bahwa RUU yang disebutkan dapat merusak kekuatan keamanan kemudian integritas sistem ekologi perangkat.

RUU ini dapat membuka pintu bagi komponen pihak ketiga lalu layanan perbaikan yang tidak ada diperiksa oleh produsen aslinya.

Apple juga menunjukkan pembaruan terkini pada proses perbaikannya, sebagai bukti upayanya mengakomodasi keinginan konsumen akan opsi perbaikan yang lebih besar mudah diakses.

Pembaruan ini sudah pernah menyederhanakan proses penggantian komponen, menghilangkan keperluan pelanggan untuk terlibat dengan segera dengan dukungan Apple untuk aktivitas tersebut.

Perdebatan berpusat pada keseimbangan antara hak konsumen melawan perbaikan kemudian keamanan dan juga integritas perangkat.

Apple secara historis menggunakan enkripsi komponen untuk menghindari penyelenggaraan komponen yang tersebut tak sah, dengan alasan permasalahan keamanan.

Misalnya, mengganti layar dengan komponen non-Apple dapat mengakibatkan penonaktifan ciri seperti Face ID.

Saat mengganti elemen penyimpan daya dapat memicu arahan “Layanan” kemudian menonaktifkan fasilitas pemantauan kebugaran elemen penyimpan daya pada pengaturan.

SB 1596 mewakili momen penting di diskusi yang mana sedang berlangsung seputar undang-undang hak untuk memperbaiki.

Ilustrasi menggunakan Face ID dalam perangkat Apple. [Unsplash/Miguel Tomás]
Ilustrasi menggunakan Face ID dalam perangkat Apple. [Unsplash/Miguel Tomás]

RUU ini menyoroti ketegangan antara advokasi konsumen untuk ekosistem perbaikan yang dimaksud tambahan terbuka kemudian kegelisahan produsen terhadap keamanan kemudian kendali kepemilikan.

Redi Alamsyah

Di tengah derasnya arus informasi, saya berdiri sebagai seorang penulis artikel yang berupaya menyalurkan kata-kata ke dalam bentuk cerita, analisis, dan refleksi. Nama saya Redi Alamsyah, seorang penggali kata yang mencari makna di balik huruf dan kalimat. Bagi saya, menulis bukan hanya pekerjaan, melainkan sebuah perjalanan menuju pemahaman yang lebih dalam tentang dunia dan kehidupan.

Related Articles

Back to top button