Otomotif

Ada Dispensasi Perpanjangan SIM Selama Masa Cuti Bersama, Catat Tanggalnya…

Resepmakanan.id – Polda Metro Jaya memberikan dispensasi khusus untuk Surat Izin Mengemudi atau SIM yang digunakan masa berlakunya habis selama periode libur panjang atau cuti bersama.

Dilansir dari laman Twitter @TMCPoldaMetro, Polda Metro Jaya memberikan dispensasi pada pemegang SIM yang dimaksud masa berlakunya habis selama masa cuti sama-sama hingga Akhir Pekan 11 Februari mendatang.

Bagi merek yang digunakan masa berlaku SIM-nya habis pada tanggal tersebut, sanggup melakukan perpanjangan di tempat Hari Senin 12 Februari tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.

Namun apabila proses perpanjangan SIM bukan diadakan sesuai dengan waktu yang dimaksud sudah ada disediakan, maka akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru.

Adapun persyaratan perpanjangan masa berlaku SIM yakni Foto Kopi KTP yang mana masih berlaku, foto kopi SIM lama kemudian SIM asli, juga bukti cek kesehatan.

Sedangkan biaya perpanjangan sesuai aturan pemerintah adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan juga Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Pemilik SIM sanggup melakukan perpanjangan dalam layanan mobil SIM keliling atapun datang ke satpas yang mana sudah ada ditunjuk.

Sebagai informasi, masa berlaku SIM pada waktu ini telah berubah. Jika dahulu mirip dengan tanggal lahir maka sekarang kedaluwarsa sesuai dengan tanggal penerbitan SIM yang mana tertera.

Redi Alamsyah

Di tengah derasnya arus informasi, saya berdiri sebagai seorang penulis artikel yang berupaya menyalurkan kata-kata ke dalam bentuk cerita, analisis, dan refleksi. Nama saya Redi Alamsyah, seorang penggali kata yang mencari makna di balik huruf dan kalimat. Bagi saya, menulis bukan hanya pekerjaan, melainkan sebuah perjalanan menuju pemahaman yang lebih dalam tentang dunia dan kehidupan.

Related Articles

Back to top button