Bisnis

Ahok Merasa Dihalangi Buat Kampanye Setelah Mundur dari Pertamina, Kementerian BUMN Bilang Begini

Resepmakanan.id – Deputi Sektor Manajemen Narasumber Daya Orang (SDM), Teknologi, kemudian Informasi, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Tedi Bharata menegaskan bahwa komisaris yang tersebut sudah pernah resmi berhenti boleh mengambil bagian kampanye. Sehingga, komisaris tidaklah perlu mengawaitu surat pemberhentian dari Menteri BUMN untuk berkampanye.

“Jadi, setiap komisaris yang mana sudah ada mengajukan pengunduran diri, otomatis telah resmi berhenti kemudian mampu berkampanye, atau komisaris yang tersebut belum mengajukan pengunduran diri tetapi telah terlibat kampanye, secara otomatis telah dianggap mengundurkan diri sesuai tanggal efektif pada surat yang diajukan dari yang mana bersangkutan,” ucapannya di keterangan tertulis, Hari Jumat (9/2/2024).

Tedi mengatakan, tindakan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris dalam BUMN. Dirinya menjelaskan, aturan yang dimaksud bertujuan untuk memisahkan kepentingan urusan politik dengan tata kelola perusahaan.

Hal ini dimaksudkan untuk tetap memperlihatkan menjaga tren positif metamorfosis BUMN di beberapa tahun terakhir.

Baca Juga
Erick Thohir ‘Mati-matian’ Lawan Anies-Cak Imin Soal BUMN Jadi Koperasi, Ada Apa?

“Kementerian BUMN akan terus-menerus menghormati hak yang disebutkan setiap komisaris yang tersebut memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang mana sudah ada mengundurkan diri, tidaklah pernah dilarang kampanye sebab ini negara demokrasi,” jelas dia.

Tedi menyebut, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang tersebut mundur untuk mengambil bagian berpartisipasi terlibat di pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN di menjaga tata kelola BUMN yang tersebut profesional.

“Secara aturan memang sebenarnya demikian, setiap direksi atau komisaris yang tersebut ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN,” kata Tedi.

Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok mengaku belum bisa saja mengikuti rangkaian kampanye pasann calon presiden (Capres) Ganjar Pranowo juga Mahfud MD.

Hal ini lantaran, Ahok belum mendapat surat pemberhentian jadi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) dari Menteri BUMN Erick Thohir.

“Saya itu tidak ada boleh berkampanye sebab peraturan BUMN, saya kan taat konstitusi bukanlah konstituen. Ketika saya memutuskan mundur yang terhitung dari tanggal 1 (Februari) Pak Erick Thohir tidak ada mau keluarkan surat pemberhentian saya nih,” kata beliau seperti yang mana disitir dari acara Ahok Is Back, hari terakhir pekan (9/2/2024).

Redi Alamsyah

Di tengah derasnya arus informasi, saya berdiri sebagai seorang penulis artikel yang berupaya menyalurkan kata-kata ke dalam bentuk cerita, analisis, dan refleksi. Nama saya Redi Alamsyah, seorang penggali kata yang mencari makna di balik huruf dan kalimat. Bagi saya, menulis bukan hanya pekerjaan, melainkan sebuah perjalanan menuju pemahaman yang lebih dalam tentang dunia dan kehidupan.

Related Articles

Back to top button