Suami dan anak Bupati Pekalongan, Ashraff Abu serta Muhammad Sabiq Ashraff, dimintai keterangan sebagai saksi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pekalongan. Kedua saksi tersebut dipanggil terkait penyelidikan atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan mantan Bupati Non‑aktif, Fadia Arafiq. Pemeriksaan berlangsung pada Senin (28/08/2026) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Pengadilan, Siti Rahayu, S.H.
Dalam pemeriksaan, Ashraff Abu menyatakan bahwa ia tidak memiliki peran apapun dalam keputusan administratif yang menjadi subjek penyelidikan, serta menegaskan bahwa semua transaksi yang melibatkan keluarganya bersifat pribadi dan tidak berkaitan dengan urusan pemerintahan. Sementara itu, Muhammad Sabiq Ashraff mengonfirmasi bahwa ia tidak pernah menerima instruksi atau manfaat apapun dari ayahnya, Bupati Pekalongan, dalam proses pengambilan keputusan yang kini dipertanyakan.
Kedua saksi tersebut menegaskan komitmen mereka untuk membantu proses hukum dengan memberikan keterangan yang jujur dan lengkap. Jaksa Penuntut Umum, Andi Prasetyo, menambahkan bahwa keterangan saksi-saksi keluarga pejabat publik akan menjadi bagian penting dalam menilai dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut. Persidangan selanjutnya dijadwalkan pada 12 September 2026 untuk melanjutkan proses pemeriksaan bukti dan saksi lainnya.